Bioskop Boleh Buka, Tapi Gak Boleh Makan dan Minum
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan upaya relaksasi ekonomi di Kota Pahlawan. Salah satunya membuka kembali bioskop meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Hingga kini, Pemkot Surabaya terus menggodok draft Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya dalam upaya relaksasi ekonomi di tengah pandemi.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dalam upaya relaksasi ekonomi ini Pemkot Surabaya tetap mengedepankan protokol kesehatan agar ketika dibuka tidak menimbulkan klaster baru dengan kasus yang lebih besar.
"Untuk karyawan bioskop agar sebelumnya dapat melakukan swab test sehingga ketika buka nanti dalam kondisi yang betul-betul sehat. Nanti manajemen bioskop bisa mengajukan ke kami untuk swab," kata Irvan.
Selain itu, protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah sama, tetap menggunakan masker, menjaga jarak, serta menyediakan hand sanitizer.
Tambahannya, selama berada dalam studio, pengunjung dilarang untuk makan maupun minum. Kecuali pengunjung saat di tengah film berniat keluar untuk makan diperbolehkan.
"Kita tidak beri kesempatan untuk buka masker karena bahaya. Dalam studio cukup berisiko karena ruang ber-AC dan tertutup," ungkapnya.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya akan mengevaluasi terkait masukan dari para pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) yang menginginkan agar jam operasional dapat diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB. Sementara ini, RHU hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Bukan cuma bioskop, seluruh jenis RHU seperti tempat karaoke, panti pijat, restoran, bar, dan lainnya diperbolehkan buka dengan protokol yang kurang lebih sama.
Hanya beberapa perbedaan, seperti halnya tempat karaoke dan panti pijat, maka pengunjung harus menaruh KTP dan nomor telepon di receptionist untuk dilakukan pendataan.
"Ini penting bagi kami untuk mempermudah tracing apabila nanti muncul klaster," pungkasnya.
Advertisement