Bintang Jalasena untuk 35 Awak KRI Nanggala-402
Awak kapal selam KRI Nanggala-402 berjumlah 53 orang yang gugur dalam bertugas diberi penghargaan kenaikan pangkat dan Bintang Jalasena. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Kabinet.
"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, serta bintang jasa Jalasena atas pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut," ujar Jokowi.
Para prajurit yang gugur itu merupakan patriot terbaik bangsa. Pengabdian para prajurit tersebut bakal terus melekat di ingatan seluruh anak bangsa.
"Mereka adalah putra-putra terbaik bangsa, patriot terbaik, penjaga kedaulatan negara. Pengabdian saudara-saudara akan terpatri di sanubari seluruh rakyat Indonesia," ujar Jokowi.
Jokowi turut mendoakan prajurit TNI yang gugur. Selain itu, Jokowi menguatkan keluarga yang ditinggalkan. "Semoga arwah prajurit-prajurit hiu kencana tersebut mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa," imbuh Jokowi.
Selain itu, Jokowi menyampaikan 53 prajurit TNI yang gugur dalam KRI Nanggala-402 akan diberi kenaikan pangkat. Para awak kapal selam yang gugur itu juga akan diberi tanda kehormatan Bintang Jalasena.
"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan negara juga menjamin biaya pendidikan anak-anak dari prajurit yang gugur. Jaminan pendidikan tersebut diberikan hingga tingkat S1.
"Pemerintah juga akan menjamin pendidikan putra-putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala-402 hingga jenjang pendidikan S1," ujarnya.
Bintang Jalasena
Dikutip dari laman jdih.setkab.go.id, tanda kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968. Bintang Jalasena adalah sederajat dengan bintang-bintang lain, di bawah Bintang Gerilya.
Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga. Anggota Angkatan Laut yang di bidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang Jalasena.
Penganugerahan Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga, ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukan atau dicapai.
Presiden Republik Indonesia adalah Pemilik Pertama Bintang Jalasena
Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Jalasena kelas satu. Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas satu segera setelah mengangkat sumpah. Wakil Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas dua segera setelah mengangkat sumpah.
Bintang Jalasena kelas satu berwarna emas, dan disertai sebuah Patra yang berbentuk dan berwarna sama, dengan ukuran lebih besar yaitu bergaris tengah 55 mm. Bintang Jalasena kelas dua berwarna perak, sedangkan perisai lambang Angkatan Laut berwarna emas.
Bintang Jalasena kelas tiga berwarna perak seluruhnya. Disebelah belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Tiap-tiap penganugerahan Bintang Jalasena disertai dengan penyerahan sebuah piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut berikut sebilah Pedang Kehormatan Angkatan Laut.