Bintang Film Ip Man dapat Ganti Untung Pencemaran Nama Baik Rp1 M
Bintang film Ip Man, Donnie Yen memenangkan gugatan atas kasus pencemaran nama baik melawan perusahaan film yang memproduksi film Iceman: The Time Traveler. Film ini dibintangi Donnie Yen pada 2018.
Pekan lalu, sebuah studio film asal China mengunggah sebuah pernyataan maaf kepada bintang film asal Hong Kong tersebut setelah aktor itu menang gugatan atas kasus pencemaran nama baik.
"Hal itu jelas tak disengaja dan merupakan kesalahpahaman. Kami meminta maaf yang teramat dalam kepada Donnie dan penggemarnya," kata pihak studio West Movie Group dalam pernyataan maaf tersebut.
Donnie Yen menggugat West Movie Group karena telah menyebut aktor legendaris tersebut sebagai penyebab dari perolehan film Iceman jeblok, yaitu hanya mendapatkan 6,7 juta dolar Amerika Serikat di China setelah rilis 10 hari.
Pihak studio kala itu mengunggah pernyataan di situs Weibo bahwa penyebab kegagalan film tersebut adalah Donnie Yen. Aktor 57 tahun itu dituduh mengubah naskah karena iseng, mengganggu pekerjaan koreografer laga, dan menolak ikut promosi.
Fitnah Membuat Reputasi Donnie Yen Buruk
Donnie Yen pun berang atas pernyataan tersebut. Ia kemudian menulis pernyataan sepanjang 2.000 kata sebagai pembelaan, dan menyebut pernyataan pihak studio "tak berdasar" dan penuh "dengki". Ia pun mengatakan akan menggugat perusahaan tersebut.
Donnie Yen juga menyebut bahwa reputasinya tercemar akibat pernyataan tersebut karena sebelumnya pihak produser tak mengeluhkan sesuatu ketika prekuel film tersebut rilis pada 2014.
Gugatan Donnie Yen atas perusahaan tersebut pun dikabulkan pihak pengadilan. Pihak pengadilan menuntut perusahaan tersebut mengunggah pernyataan maaf di akun Weibo dan harus tetap terpasang secara daring selama 30 hari.
Bukan hanya itu, pihak pengadilan juga meminta pihak studio memberikan biaya ganti rugi sebesar 100 ribu yuan atau setara dengan Rp1 miliar kepada Donnie Yen.
"Kami berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan kesalahpahaman antara kita dan melanjutkan kerja sama satu sama lain di masa depan, menghasilkan proyek yang lebih menarik untuk penonton kita," tulis pihak studio, dikutip dari Asia One.
Namun setelah memenangkan gugatan, agensi Donnie Yeb merilis pernyataan pada 16 Oktober lalu yang menyebut pihak studio memalsukan fakta dan menggunakan reputasi aktor kelahiran 27 Juli 1963 itu untuk menarik perhatian ke film tersebut.
"Meskipun pernyataan maaf tidak bisa memperbaiki reputasi Donnie Yen yang rusak akibat tindakan tersebut, kami menghargai keputusan pengadilan." kata pihak agensi.
Film Iceman: The Time Traveler
Pada masa Dinasti Ming, penjaga istana He Ying (Donnie Yen) secara tidak sengaja terkubur hidup-hidup dalam longsoran salju besar dan mendapati dirinya membeku dalam waktu sebagai hasilnya. Dibawa kembali ke kehidupan dan menemukan rekannya Sao (Wang Baoqiang), Niehu (Yu Kang), dan Yuanlong (Simon Yam) masih hidup,
Ying terbangun di zaman modern di mana ia belajar bahwa objek legendaris dapat membantunya kembali ke periode waktunya, yang dikenal sebagai The Golden Wheel of Time yang dapat memperbaiki kesalahan sejarah, dan berusaha menemukannya.
Ketika perjalanannya membawanya melalui lautan, beberapa musuh berbahaya yang juga mencari objek mistik tersebut. ia mendapati dirinya semakin mendekati jebakan maut yang mungkin menghambat kemajuannya untuk kebaikan.
Advertisement