Bingung Angsuran Motor, Pria di Situbondo Curi Amplifier Masjid
Pelaku pencurian amplifier di Masjid Nurul Hidayah Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Itu setelah, aksi pelaku mencuri amplifier terekam kamera CCTV di Masjid Nur Hidayah.
Pelaku pencurian berinisial AH, 53 tahun, warga Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, Situbondo. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka di rumahnya, Senin 5 Desember 2022 malam pukul 20.45 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti aksi pencurian. Yakni amplifier, sarung, dan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih nopol P 6020 AI.
"Pelaku pencurian AH beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Situbondo. Pelaku pencurian ditahan guna proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa 6 Desember 2022 pagi.
Saat ditangkap di rumahnya, ungkap Kasatreskrim Dhedi Ardi, pelaku terpaksa mencuri amplifier di Masjid Nur Hidayah Desa Kotakan, Situbondo, karena sangat membutuhkan uang membayar angsuran motornya. "Sehingga, pelaku mengaku bingung dan nekat mencuri amplifier masjid," ungkapnya.
Kasatreskrim Dhedi Ardi mengatakan, penyidik Satreskrim Polres masih memeriksa intensif pelaku. Ini untuk memastikan apakah pelaku baru pertama melakukan pencurian atau pernah terlibat aksi kriminalitas lainnya. "Penyidik Satreskrim Polres masih memeriksa pelaku dan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.