Bila Terdakwa Ditanya Bilang Tidak Kenal Saya, Kata Setya Novanto
Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) membantah dirinya pernah meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini untuk menyampaikan kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman agar tidak mengaku mengenal Setnov.
"Tidak kenal Diah Anggarini, dan tidak pernah bertemu," kata Setnov di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/4) sore.
Setnov menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Coba ingat lagi apakah pernah bertemu Diah Anggaraini yang sempat menjadi Sekjen Kemendagri?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Saya tidak pernah ketemu," jawab Setnov.
"Yang bersangkutan mengaku bertemu Anda saat acara pelantikan ketua BPK dan saat acara salam-salaman, Anda mendekati dan minta dia supaya menyampaikan ke terdakwa 1 agar bila ditanya apakah mengenal terdakwa 1 tidak pernah mengenal anda?," tanya hakim Jhon.
"Tidak pernah menyampaikan kalimat itu," jawab Setnov.
Dalam sidang 23 Maret 2017 lalu Diah mengaku saat pelantikan ketua BPK Setnov menyampaikan pesan yang harus diteruskan kepada Irman.
"Pak Setya Novanto menyampaikan, tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya," kata Diah dalam sidang.
Namun menurut Diah, setelah pertemuan itu ia tidak bertemu dengan Irman, karena tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kemendagri. Diah kemudian meminta biro hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, untuk menyampaikan pesan Novanto kepada Irman.
"Pada hari pelantikan banyak sekali orang, ada menteri dan anggota DPR lain saya tidak tahu, saya salam-salaman saja dan sifat saya begitu jadi saya tidak bertemu Diah," jawab Setnov.
"Jadi Diah bohong?" tanya hakim.
"Iya," jawab Setnov.
Dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan E-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 trilyun dan megnakibatkan kerugian hingga Rp2,3 trilyun.
Sejumlah peran Setnov antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan E-KTP.
Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui E-KTP.
Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 milyar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 milyar.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini. (nga)