Presiden: Bila Masyarakat Menghendaki Koruptor Bisa Dihukum Mati
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor, bila masyarakat menghendaki.
Pernyataan presiden itu disampaikan saat menghadiri pentas seni anti korupsi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019.
Pentas seni berjudul hidup tanpa korupsi ini melibatkan tiga menteri. Mereka adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ketiganya punya peran masing-masing. Nadiem sebagai siswa kelas X SMA, Wishnutama sebagai siswa kelas XII SMA, dan Erick sebagai tukang bakso.
Tentang hukuman mati bagi koruptor, menurut Jokowi, bisa dilakukan kalau masyarakat berkehendak seperti itu, dan bisa dimasukkan dalam rancangan UU pidana tipikor yang ada di legislatif.
Jokowi sempat ditanya seorang siswa soal alasan negara tidak tegas terhadap koruptor dan tidak menghukum mati.
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani, misalnya dihukum mati? Kenapa hanya penjara, tidak ada hukuman mati?" tanya seorang siswa pada Jokowi.
Jokowi dengan senyuman langsung menjawab pertanyaan salah seorang siswa. "Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh, atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati)," ujar Jokowi menjawab soal pidana mati bagi koruptor.
Lanjut Jokowi, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya tercantum opsi hukuman mati bagi koruptor. Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan.
Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada Jakarta, menyampaikan keinginannya supaya pencegahan korupsi mendapatkan perhatian lebih.
Kata Ma'ruf, yang ia sampaikan ini sesuai dengan arahan Presiden. Yakni agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Korupsi adalah kejahatan serius yang sering kali melewati batas negara. Kerja sama internasional melalui forum multilateral, regional, dan bilateral sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi," kata Ma'ruf.
Kehadiran Jokowi ke KPK sebelumnya diharapkan pimpinan KPK. Namun Jokowi memilih berkunjung ke SMKN 57 Jakarta dalam rangka pentas antikorupsi bersama sejumlah menterinya.