Bila Darurat hingga Idul Fitri, Ini Empat Hal dari Muhammadiyah
Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, rapat bersama di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut.
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.
Pertama:
Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya.
Kedua:
Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Ketiga:
Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Keempat:
Shalat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, shalat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.
Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Hal itu sesuai dengan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan Edaran Tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Edaran tersebut hendaknya dapatdilaksanakan dan dapatmenjadi panduan bagi warga dan institusi dalam Muhammadiyah. Kepada Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan agar menuntunkan dan melaksanakan Tuntunan Ibadah tersebut di lingkungannya sehingga terdapat kesatuan langkah dalam organisasi Muhammadiyah. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah.
Surat Edaran keluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid `inan Pusat Muhammadiyah, ditandatangani Ketua Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. dan sekretaris Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag.