Bikin Website Formula E Abal-abal, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat website palsu Formula E Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank BRI. Satu orang ditangkap dan dua orang masuh buron.
Tindak pidana manipulasi data yang membuat website palsu Formula E Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank BRI berinisial FI. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih diburu.
Menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, kasus ini terungkap karena ada laporan pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta, pada 25 Mei 2022.
“Satu orang tersangka laki-laki berinisial FI berhasil ditangkap pada 26 November 2022. di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang masih diburu berinisial H dan N,” jelasnya pada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 23 November 2022.
Dikatakan Kombes Reinhard Hutagaol, tersangka FI memiliki peran dalam membuat, mengelola, dan menjalankan website. Sedangkan,dua orang lainnya adalah H, yang berperan membantu pembuatan website, dan N, yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban. "Tersangka telah membuat ratusan website phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan,” tegasnya.
Kombes Reinhard Hutagaol menyebut, di dalam website terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket Formula E. Tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbaran Suite 1D seharga Rp517.000.”Caranya seperti itu,” tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.