Bikin Proyek Fiktif Rp480 juta, Kades Tanggul Wetan Jember Ditangkap Polisi
Seorang Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember berinisial S, 70 tahun, ditangkap polisi, Senin, 25 November 2025 malam. Dia ditangkap atas dugaan kasus korupsi dengan kerugian dengan mencapai Rp480 juta.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jatim. Pasca penetapan tersangka itu, polisi menangkap dan membawa S ke Polres Jember untuk diperiksa sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan hingga larut malam, polisi langsung melakukan penahanan badan terhadap S.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Seobandi, yang bersangkutan dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, S langsung ditahan,” katanya, Selasa, 26 November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2022. Dia melancarkan aksinya dengan membuat proyek fiktif, mulai dari rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan.
Berbagai proyek tersebut dianggarkan melalui sumber anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan, tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Modus yang dilakukan tersangka seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan. Padahal, pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit BPK dan Inspektorat kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp480 juta.
Lebih jauh Abid mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen. Di antaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022-2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement