Bikin Miris, Miras se-Mobil Box Diamankan Polisi
Peredaran minuman keras (miras) ilegal masih terus berlangsung di Kota Probolinggo. Kali ini Kota Bayuangga "digerojok" miras sebanyak 1.896 botol yang diangkut dengan mobil box.
Ironisnya ribuan miras itu diselundupkan ketika kota tersebut sedang menggelar even seni budaya bertajuk Seminggu di Kota Probolinggo (Semipro) 2018. Beruntung, aksi penyelundupan miras berbagai merek itu bisa digagalkan jajaran Polresta setempat.
Polisi pun mengamankan Ahmad Junaidi Salet (44), warga Nogosari, Rambipuji, Jember dan Awang Gunawan Nurdianto, warga Karangsari, Sukodono, Lumajang. Keduanya disangka mengedarkan satu mobil box miras yang berisi 1.896 botol miras.
Miras sebanyak itu dikemas dalam 25 karton (jenis Anggur Kolesom), 102 karton (Anggur Merah), 14 karton (Iceland beer), 1 karton (Newport beer) dan 3 karton bir kaleng. Selain miras, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil box bernomor polisi (Nopol) L 9475 NA.
"Keduanya kami amankan saat melintas di Jalan Raya Randupangger, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan saat petugas melakukan pengamanan lalulintas, Kamis, dinihari," ujar Kapolresta, AKBP Alfian Nurrizal, Kamis, 30 Agustus 2018 saat gelar perkara miras tersebut di Mapolresta.
Alfian menambahkan, jika sampai miras sebanyak itu beredar di Probolinggo saat Semipro tentu membikin miris. "Kami berusaha memerangi penyakit masyarakat (Pekat), apalagi saat even Semipro berlangsung," ujarnya.
Para tersangka miras ilegal ini dijerat Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015. Ancaman hukumanya 3 bulan dan denda Rp 50 juta. (isa)