Bikin Kartu Keluarga dan Akta Lahir Palsu, Calo di Jember Dibekuk
Seorang pemuda berinsial ES, warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember, dibekuk polisi di Alun-alun Jenggawah, Jember, Jumat, 22 September 2023. Ia ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen negara.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto mengatakan, awalnya korban bernama Yusuf mendapat informasi jasa pembuatan adminduk di akun Facebook bernama Feri Irawan. Diketahui akun Feri Irawan merupakan akun milik tersangka ES.
Dalam postingannya, ES mematok harga Rp150 ribu untuk pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga. Korban yang percaya begitu saja akhirnya menggunakan jasa tersangka.
Tak lama kemudian, kartu keluarga milik korban akhirnya selesai. Untuk memastikan keaslian kartu keluarga itu, korban menscan barcode yang terdapat dalam kartu keluarga itu.
Sejak saat itu korban mulai curiga bahwa kartu keluarga itu palsu. Sebab, barcode yang terdapat di kartu keluarga itu tidak terhubung dengan data kependudukan di website resmi Kemendagri.
Barcode yang ada di kartu keluarga itu juga tidak terhubung ke website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Agar lebih meyakinkan, korban menanyakan keaslian kartu keluarga yang dipesan kepada tersangka kepada petugas kecamatan. Petugas kecamatan juga memastikan bahwa kartu keluarga itu palsu. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jenggawah.
“Kasus itu berdasarkan laporan korban yang menggunakan jasa pembuatan adminduk dengan membayar Rp150 ribu, namun mendapatkan Kartu Keluarga palsu. Selain memesan kartu keluarga, korban juga memesan akta kelahiran,” kata Rinto, Sabtu, 23 September 2023.
Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Secara kebetulan, pada hari Jumat, 22 September 2023 siang, tersangka berjanji mengantarkan akta kelahiran milik putra korban. Polisi langsung melakukan pengintaian dan penangkapan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melancarkan aksinya sendiri. Tersangka melancarkan aksinya selama satu bulan. Selain menawarkan pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran, tersangka juga menawarkan pelayanan pembuatan surat nikah.
Korban yang sudah teridentifikasi sampai saat ini ada lima orang. Mereka berawal dari Kecamatan Ambulu, Rambupuji, Kaliwates, Sumbersari, dan Rambipuji.
Sementara kartu keluarga yang diproduksi tersangka merupakan hasil karya tangannya sendiri. Ia yang bekerja sebagai karyawan swasta memanfaatkan laptop dan printer yang ada di kantornya.
Saat itu tersangka ditahan di Polsek Jenggawah selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Adminduk palsu yang dibuat oleh tersangka selama ini hanya kartu keluarga dan akta kelahiran. Adminduk tersebut dibuat sendiri menggunakan laptop dan printer inventaris kantor tempat ia bekerja,” pungkasnya.
Advertisement