Bikin dan Jual Sabu, Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Diskotek MG
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak sangat tegas manajemen diskotek MG yang ternyata diketahui memiliki pabrik narkoba di lokasi tempat hiburannya.
"Jadi kami sangat terpukul melihat kenyataan tempat di mana, yang sebetulnya menjadi tempat hiburan, dikamuflase menjadi pabrik sabu, " kata Sandiaga di Balaikota DKI Jakarta, Senin 18 Desember 2017.
Diskotek MG bukan hanya mendistribusikan tapi juga memproduksi sabu dalam varian baru yaitu cair dan bisa dibagikan dalam botol mineral, yang susah sekali terdeteksi, katanya.
"Oleh karena itu, kami akan menindak secara tegas, perintah langsung ke aparat khususnya yang menangani ini yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, untuk tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali," kata Sandiaga
Pemprov DKI Jakarta akan tegas dan harus mengatakan betul-betul Jakarta tidak akan menoleransi atau membiarkan kegiatan yang akan sangat buruk dampaknya pada sendi-sendi masyarakat, katanya.
"Jadi kita tegas saja, bukan hanya ditutup, segera dicabut dan segera diproses secara pidana. Karena ini bukan masalah tutup atau buka. Ini adalah masalah sebuah kegiatan yang mengamuflase perizinan pariwisata dan ini tindak pidananya sangat amat berat," kata Sandiaga.
"Dampaknya sangat luas karena 120 orang lebih yang terkena razia dan positif menggunakan narkoba, dan ini merupakan pelajaran bagi kita, agar masyarakat mengantisipasi dan mengawasi kegiatan seperti ini yang sangat-sangat buruk," katanya.
Wagub mengatakan kedoknya adalah tempat hiburan tapi ternyata didalamnya adalah produksi narkoba, jadi ini yang sangat harus diwaspadai.
"Semua akan dievaluasi, tapi kita minta bantuan masyarakat juga karena terus terang tip dan informasi dari masyarakat. Dari kita mengapresiasi sekali, aparat BNN, aparat kepolisian, aparat keamanan setempat dan kita ingin masyarakat juga terlibat bahwa narkoba ada di sekitar kita," kata Sandiaga.
MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017) digerebek pihak BNN dan BNNP DKI Jakarta.
Klub berlantai empat tersebut diketahui difungsikan sebagai pabrik pengolahan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam bentuk cairan dalam waktu dua tahun lamanya. (ant)
Advertisement