Biduan Dangdut di Malang Jadi Tersangka Investasi Bodong
Seorang biduan dangdut di Malang menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong. Biduan tersebut bernama Reni Mozza, warga Lowokwaru, Kota Malang, usia 43 tahun.
Ia diketahui mulai terjun di investasi bodong sejak pertengahan 2020 lalu, dengan motif kesulitan ekonomi. Sebab, selama pandemi, job manggung sebagai biduan hampir tidak ada.
Jadi modusnya adalah Reni berpura-pura sebagai seorang pengusaha gula putih, merah dan tembakau. Tersangka mengiming-imingi korbannya bisa untung dalam waktu cepat jika berinvestasi di bidang usaha fiktifnya tersebut.
"Jadi modusnya adalah tersangka mengiming-imingi korban untuk menginvestasikan uangnya kepada usaha yang dijalankan oleh pelaku. Pelaku mengatakan punya usaha gula putih, gula merah, dan tembakau," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, pada Senin, 8 Februari 2021.
Setelah korban menginvestasikan uangnya, ujar Hendri, pelaku menjanjikan bahwa korban akan segera mendapatkan keuntungan dalam tempo dua hingga tiga pekan.
"Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen. Pada awalnya, pelaku sempat membayarkan keuntungan kepada korban. Akhirnya korban ada yang menginvestasikan lagi, menambah uang untuk diputar kembali," katanya.
Kasus tersebut terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Malang setelah tiga korban dari Reni Mozza melaporkan penipuan investasi bodong tersebut.
"Hingga akhirnya tidak dilakukan pembayaran, sudah macet. Sehingga korban mendatangi pelaku dan pelaku menyampaikan bahwa dia tidak memiliki usaha seperti yang telah dijanjikan," ujarnya.
Ketiga orang tersebut merupakan teman dekat Reni dan merupakan rekan satu profesi, yakni sesama biduan dangdut. Ketiga orang tersebut ada yang berinvestasi sebesar Rp88 juta, Rp290 juta dan Rp100 juta.
"Karena mereka berteman, yang disasar yang sama-sama penyanyi dangdut di Kabupaten Malang. Korban untuk sementara tiga orang, ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain," katanya.
Tersangka, lanjut Hendri, sudah melakukan aksinya sejak Mei 2020 lalu. Karena mendapatkan laporan penipuan dari ketiga korban tersebut, Reni kemudian ditangkap pada Desember 2020 di kediamannya di Lowokwaru, Kota Malang.
"Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.