Bidkum Polda Jatim Sebut Ada Kejanggalan dengan Vonis Polwan Bakar Suami
Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila 28 tahun, polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya di Aspol Polres Mojokerto, menerima dengan putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik, dalam agenda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis 23 Januari 2025.
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda sepakat untuk menerima,” kata Tatik, saat sidang kepada Majelis Hakim.
Usai sidang, Tatik mengungkapkan alasan menerima putusan tersebut. Menurut Tatik, jika mengajukan banding, prosesnya akan terlalu lama. Sebab, setelah ini ibu tiga anak itu juga akan menjalani sidang kode etik Polri.
Di sisi lain, salah satu anak kembarnya yang berusia 1 tahun rencananya akan menjalani operasi karena memiliki kelainan fisik.
“Sebentar lagi ada sidang lagi, sidang kode etik, itu juga butuh waktu lama. Kalau terlalu lama nanti kita banding, terus kapan anaknya bisa segera dioperasi, anak yang kecil sudah satu tahun,” kata Tatik kepada wartawan.
Sebelum menyatakan menerima putusan hakim, lanjut Tatik, pihaknya lebih dulu berkomunikasi dengan pimpinan di Polda Jatim dan keluarga Dila melalui pesan WhatsApp (WA). Hasilnya, pihak keluarga menerima putusan 4 tahun penjara itu.
“Kami WA dengan pimpinan dan keluarga (Briptu Dila). Pihak keluarga mengatakan, ‘Ya sudah Bu, diterima saja’. Jadi, kami tergantung keluarga,” ujarnya.
Meski begitu, ia merasa ada kejanggalan dari vonis yang dijatuhkan hakim. Pasalnya, tidak ada unsur kesengajaan atau niat Dila untuk membakar suami.
“Tidak ada kesengajaan, tapi terserah beliau (hakim) berpendapat seperti itu, terserah hakim yang menilai. Sebenarnya kami merasa ada kejanggalan, tapi apa daya, banyak proses yang harus dilalui Fadhila setelah ini dan anaknya juga butuh kejelasan,” terangnya.
Selain Dila, jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding karena putusan dan tuntutannya sesuai.
“Kami menyatakan menerima putusan tersebut. Spesifiknya karena sesuai dengan tuntutan kami, 4 tahun penjara. Ini adalah jalan terbaik dan memenuhi rasa keadilan. Terdakwa juga mengatakan menerima. Jadi, perkaranya sudah inkrah,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen.
Majelis Hakim PN Mojokerto menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Dila di ruang Cakra. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Dila dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yaitu melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban, Briptu Dwi Wicaksono, meninggal dunia.
Sedangkan keadaan yang meringankan, yaitu keluarga korban telah memaafkan dan terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang.
Advertisement