Biaya Perawatan Ojol Korban Tabrak Lari Ditanggung BPJamsostek
Kabar melegakan bagi Agung Dwi Cahyono, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban tabrak lari. Biaya perawatan pria ini selama di rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Biaya yang harus dikeluarkan selama tiga bulan menjalani perawatan di Rumah Sakit tidaklah sedikit. Nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, Sabtu, 12 Maret 2022.
Agung Dwi Cahyono mengalami kecelakaan tabrak lari saat hendak mengambil orderan pelanggan. Dia harus menjalani dua kali operasi kepala (Trepanasi). Dia menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya.
“Agung terdaftar sebagai peserta dua program perlindungan BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia telah menjadi peserta BPJamsostek sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan,” jelasnya.
Keluarga Agung mengaku sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek. Karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Selama 6 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan. Enam bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke Rumah Sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan Rumah Sakit tersebut untuk kejadian kecelakaan kerja. Tidak butuh waktu lama, Agung langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini juga dilakukan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40 persen atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja," katanya.
Saat ini, ada lima program yang diselenggarakan BPJamsostek. Selain program JKK, ada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP). Terbaru ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM,” jelas Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah.
Dia menjelaskan, pekerja sektor BPU ini diantaranya Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi yang bersifat individual lainnya. Bagi pekerja yang masuk Sketor BPU ini bisa langsung melakukan pendaftaran secara mandiri.
“Dengan menjadi peserta, ada jaminan perlindungan saat pekerja menghadapi resiko dari pekerjaan yang dijalaninya,” jelasnya.