Biaya Pengambilan Darah di PMI Naik Menjadi Rp490 Per Kantong
Biaya pengambilan darah di PMI naik, dari Rp360.000 menjadi Rp490.000 per kantong. Surat ke putusan perubahan biaya pengganti pengolahan darah, diteken Ketua Umum PMI Jusuf Kalla pada Juli 2023.
Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat, dr. Linda Lukitari Waseso menyampaikan, kenaikan uni bukan karena PMI mencari untung.
Ia menyatakan, darahnya tetap gratis, tapi untuk mengolah darah, di situ ada dokter, karyawan, butuh air dan listrik yang seluruhnya membutuhkan biaya. begitu juga dengan blood bag shaker atau kantong darah yang masih impor, belum ada buatan dalam negeri.
Yang dimaksud Blood bag shaker adalah alat yang berfungsi untuk menimbang darah yang masuk ke kantong dan menggoyangkan kantung darah secara otomatis. Setiap kantongnya berisi 350 sampai 450 ml.
"Biaya pengolahan darah itu yang dibebankan kepada masyarakat, kecuali peserta BPJS, biaya tersebut ditanggung pemerintah," kata Linda di Jakarta, 10 Oktober 2023.
Linda menyebut, biaya pengganti pengolahan darah belum pernah naik dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Sebab itu, ia merasa perlu menjelaskan hal ini kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan salah pengertian, sehingga ada kesan untuk mengambil darah di PMI banderolnya mahal. Sedangkan orang-orang yang mendonorkan darahnya tidak dibayar.
"Saya tegaskan lagi darahnya tetap gratis, tidak dijual belikan. Menurut Pasal 119 Undang-Undang kesehatan yang baru disahkan, darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Pelaku bisa diancam pidana 3 tahun penjara," ujarnya.
Ia melanjutkan, penjelasannya, bahwa ketika darah itu diambil dari pedonor memerlukan tempat khusus berupa kantong darah yang dilengkapi alat pengaman yang disebut blood bag shaker.
Pelayanan darah itu berdasarkan permintaan rumah sakit, tidak bisa dilakukan sembarangan, harus sesuai kebutuhan. Darah dari pedonor sebelum didistribusikan pada pasien, kualitasnya harus diteliti dengan cermat di laboratorium.
"Bila dalam darah tersebut kedapatan virus dan tidak layak untuk didistribusikan pada pasien, maka harus dibuang," Kata Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat, dr. Linda Lukitari Waseso
PMI sendiri selalu fokus untuk menjaga keamanan dan kualitas darah yang hendak di distribusikan ke masyarakat. Untuk menjaga kualitas darah tersebut harus melalui proses CPOB atau Cara Pembuatan Obat yang Baik.
"Kita berfokus kepada keamanan dan kualitas darah, salah satunya yakni harus melewati proses CPOB yang nantinya akan berimbas pada akreditasi," kata Linda.
Linda pun berharap pemerintah bisa menanggung biaya pengolahan darah, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang kesehatan yang baru Nomor 17 tahun 2023.
Advertisement