Biang Kerok Peredaran Okerbaya di SMP Jember Dibekuk Polisi
Tidak sampai 1 kali 24 jam, Unitreskrim Polsek Patrang, Jember, akhirnya berhasil menangkap pengedar okerbaya di lingkungan SMP Negeri di Kecamatan Patrang. Diketahui tersangka berinisial DV 21 tahun, warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Kanitreskrim Polsek Patrang Iptu Joko Sudigdo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan kepada 23 siswa di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Patrang, diketahui belasan pil koplo yang hendak dikonsumsi di sekolah berasal dari salah seorang siswa yang turut diperiksa.
Siswa tersebut mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari kakaknya berinisial DV, warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember. Siswa itu membawa 16 butir okerbaya yang selanjutnya dibagikan kepada teman sekelasnya.
Tidak ingin kehilangan jejak, polisi meminta siswa tersebut menunjukkan lokasi rumah pengedar itu. Sehingga dalam waktu yang tidak lama, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah DV.
“Selasa, 25 Januari 2022 sore kemarin, kami datangi rumah tersangka, kami geledah dan ditemukan 72 butir obat keras berbahaya jenis trex berlogo Y,” kata Joko, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 26 Januari 2022.
Saat diinterogasi DV mengakui perbuatannya. Ia baru dua bulan mencoba peruntungan dengan berbisnis okerbaya.
Sehari-hari tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap selain mengedarkan obat keras berbahaya. “Dia pengangguran, kadang ikut ibunya kerja. Tersangka masih muda baru berusia 21 tahun,” lanjut Joko.
Hingga hari ini, Rabu, 26 Januari 2022 penyidik Unit Reskrim Polsek Patrang masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka. “Pemeriksaan kemarin masih belum tuntas, sebentar lagi tersangka akan kami periksa lagi untuk mendalami dari mana tersangka mendapat okerbaya itu,” pungkas Joko.