Biadab, Pria Tega Cabuli Anak 'Pacarnya'
Sungguh biadab kelakuan dari Rudi (RD). Pria berumur 46 tahun ini bermaksud memberi kasih sayang kepada anak dari pacarnya yang berstatus janda. Kenyataannya, pria asal Denpasar, Bali ini justru melakukan pencabulan kepada korban.
Kini, RD harus berurusan dengan kepolisian karena kelakuan bejatnya tersebut. Sembari menutupi muka, RD dipamerkan di hadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya, Senin 16 September 2019.
Kronologi awalnya, korban yang masih berumur 14 tahun diketahui adalah anak seorang janda yang dipacari RD. Kekerasan seksual itu dilakukan RD saat libur panjang sekolah.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu tempat hiburan malam di Bali ini mengaku melakukan aksinya tanpa rayuan, paksaan dan ancaman.
Tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya itu tanpa sepengetahuan ibu korban yang juga kekasihnya selama empat tahun.
Diketahui, sejak korban masih kelas 5 SD, tersangka sudah melancarkan aksi bejatnya. Dengan alasan ingin memberikan kasih sayang, karena kedua orang tua korban sudah resmi bercerai. Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, yakni sekali di Surabaya, dua kali di Bali.
"Karena dia kehilangan kasih sayang orang tua, jadi kita juga memberikan kasih sayang," ucap RD sambil menutupi wajahnya di Mapolrestabes Surabaya.
Kedua orangtua kandung korban secara bergantian merawat buah hatinya yang masih duduk di bangku SMP.
Ayah korban tinggal di Surabaya, sedangkan ibunya tinggal di Bali. Selama di Bali, ibu korban merupakan rekan kerja tersangka.
Mereka tidak mengetahui bahwa anaknya diperlakukan tidak pantas oleh RD. Padahal RD mengaku memberi kasih sayang, namun kasih sayang yang sangat keterlaluan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, awalnya mendapat laporan dari ayah kandung korban. Akibat perbuatannya itu, sikap korban berubah drastis. Saat di sekolah terlihat 'agresif'.
"Gurunya mulai mendalami, setelah tahu banyak dan dikomunikasikan ke ayahnya, akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Tersangka langsung diamankan di wilayah Denpasar, Bali. Berdasarkan hasil visum, menguatkan tindakan bejat yang dialami korban.
"Perhatian dari guru sangat membantu mengungkap aksi bejat yang dialami korban selama ini," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.