Biadab! Pria Asal Jember Perkosa Dua Anak di Banyuwangi
Polisi menangkap Ja, 35 tahun, warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, yang bermukim ini Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Ja ditangkap karena diduga mencabuli dua gadis di bawah umur sekaligus. Masing-masing korban berumur 8 dan 9 tahun.
Aksi pencabulan ini, diduga dilakukan pada hari Minggu, 17 September 2023 malam. Ketika itu dua korban baru saja pulang dari salat isya berjamaah di Musala setempat. Lokasi Musala ini, cukup berdekatan dengan tempat tinggal pelaku.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, salah satu korban pulang dengan raut wajah murung dan ketakutan," jelas Kapolsek Sempu, AKP Kariyadi, Jumat, 29 September 2023.
Ibu korban, lanjutnya, kemudian menanyai anaknya. Saat korban langsung menceritakan apa yang dialami kepada ibunya. Dijelaskan, kedua korban usai salat di Musala diajak pelaku bermain di rumahnya. Di sana kedua korban dilarang pulang. Kedua gadis cilik itu dihujani bujuk rayu dengan dijanjikan akan diberi uang.
"Lalu pelaku melakukan pencabulan pada kedua korban," bebernya.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan uang masing-masing Rp4 ribu. Pasca kejadian itu, korban masih merasa ketakutan dan terus menangis hingga di rumahnya.
"Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan ke Polsek Sempu guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas dasar laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan seputar kejadian ini. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang kuat, Polisi akhirnya menetapkan Ja sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan pasal (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement