Biadab, Pria di Tuban Perkosa Bocah Hingga Hamil 5 Bulan
Seorang pria di Kabupaten Tuban tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur. Kini, akibat perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku tersebut korban hamil lima bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berinisial M 42 tahun, sedangkan korban diketahui berinisial W 16 tahun remaja di Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, kasus persetubuhan terhadap adik ipar yang masih di bawah umur tersebut terungkap ketika malam hari warga beramai-ramai mendatangi rumah pelaku.
Warga beramai-ramai mendatangi rumah pelaku lantaran mencurigai pelaku telah menghamili korban yang selama ini tinggal di dalam satu rumah.
"Masyarakat awalnya melaporkan kejadian itu, kemudian kita melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu korban mengaku yang menghamilinya adalah kakak iparnya sendiri," jelas Kasatreskrim Polres Tuban, Selasa 18 Oktober 2022.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan juga menyebutkan bahwa pelaku yang sudah memiliki anak tersebut menyetubuhi korban berulang kali hingga korban hamil.
Selain itu, terungkap juga aksi biadab pelaku yang dilakukan ketika rumah dalam kondisi sepi. Dimana pelaku saat itu melihat korban sedang tidur, kemudian pelaku langsung masuk ke kamar dan memerkosa korban.
Kini, pelaku telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas. "Sementara untuk unsur kekerasan masih kita dalami namun korban mengaku jika tidak menuruti dipaksa oleh pelaku," pungkas Kasat.