Biadab! Pemuda di Malang Gagahi Dua Anak Bawah Umur
Seorang pemuda asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berinisial F menyetubuhi dua anak bawah umur dalam rentang waktu yang berbeda. Korban masing-masing berinisial EW, usia 16 tahun dan RTW, usia 16 tahun.
Korban pertama berinisial EW, asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Pertama kali tersangka kenal dengan korban melalui media sosial Facebook.
Korban diimingi-imingi bekerja di sebuah cafe di Kota Batu, Jawa Timur. Tersangka mengaku cafe tersebut miliki ibunya.
“Namun korban diajak ke rumah tersangka mulai 30 Agustus hingga 18 September 2022. Dua minggu korban tinggal bersama tersangka dan disetubuhi berkali-kali,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis pada Selasa 25 Oktober 2022.
Korban selanjutnya berinisial RTW asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka awalnya mengajak korban mengonsumsi minuman keras di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 13 Oktober 2022.
Dalam kondisi mabuk tersangka membawa korban menuju rumahnya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Di kediamannya, tersangka menyetubuhi korban selama dua hari.
“Korban menerangkan tidak sadar atau tidak mengetahui perbuatan tersangka terhadap dirinya,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliyar.