Biadab, Guru SMK di NTT Celupkan Tangan Murid ke Air Mendidih
Seorang guru di SMK Swasta Bina Karya Larantuka di Flores Timur, NTT dilaporkan mencelupkan tangan muridnya ke air mendidih. Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mendesak polisi mengusut kasus itu.
Guru Siksa Murid
Dalam keterangan tertulisnya, FGSI menyebut pihak orang tua telah melaporkan kejadian itu ke Polres Flores Timur, pada 3 Agustus 2023. Tangan anak yang melepuh dan bernanah, juga telah tersebar viral di media sosial. Pelaku diduga sebagai Bruder Nelson, seorang biarawan Katolik yang merupakan pendidik di sekolah itu.
Dewan Pakar FGSI Retno Listyarti menuntut agar polisi segera mengusut kasus tersebut, dilansir dari Tempo, Minggu 6 Agustus 2023.
FSGI menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar hak anak dan Hak Asasi Manusia, serta berlawanan dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Hal ini melanggar Konvenan Anti Penyiksaan, UU Perlindungan Anak, UU HAM, dan Permendikbud no. 82/2015," katanya.
Langgar Aturan
Retno menyebut sejumlah aturan berpotensi dilanggar oleh guru dan sekolah murid tersebut. Di antaranya Pasal 54 dan 76 dalam UU Perlindungan Anak. Juga Pasal 54 UU Perlindungan Anak bagi sekolah selain melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Retno juga mengimbau agar anak tersebut mendapat sejumlah bantuan di antaranya pemulihan kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT, juga pendampingan psikis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Provinsi NTT untuk korban, serta untuk siswa asrama lain yang mungkin terdampak.
Diketahui, terdapat 251 anak berusia 6-12 tahun menjadi kekerasan di sekolah selama periode Januari-April 2023. Sementara untuk kategori anak usia 13-17 tahun, terdapat 208 anak yang menjadi korban, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kementerian PPPA per Mei 2023.
Advertisement