BI Larang Jasa Pembayaran Gunakan Uang Virtual
Jakarta: Muncul larangan penggunaan uang virtual atau "virtual currency" dalam bertransaksi mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
"Pada pasal 34 Peraturan Bank Indonesia nomor 18 tahun 2016 dinyatakan dengan tegas penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang menggunakan virtual currency," kata Kepala Perwakilan BI Sumbar, Puji Atmoko di Padang, Jumat (31/3)
Ia menerangkan uang virtual adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter diperoleh dengan cara menambang, membeli atau transfer pemberian seperti bitcoin, blackcoin, dash, dogecoin, primecoin hingga ripple dan ven.
Larangan juga mencakup kepemilikan dan mengelola nilai yang dipersamakan dengan nilai uang digunakan di luar lingkup penyelenggara jasa sistem pembayaran, katanya.
Puji menyampaikan dalam hal ini termasuk penggunaan nilai pulsa untuk bertransaksi, bonus, voucher dan poin reward yang dikelola pihak tertentu.
"Pulsa bukan alat pembayaran karena pada hakikatnya tidak memenuhi karakteristik seperti uang karena merupakan satuan waktu berbicara di udara,"ujarnya.
Ia memaparkan nilai satuan pulsa antara satu provider dengan yang lainnya tidak sama, walaupun misalnya sama-sama Rp10 ribu tapi waktu bicaranya berbeda.
Kemudian pulsa juga sulit untuk ditukar kembali dengan uang dan masih ada masa kedaluwarsa, ujarnya.
Ia memberi contoh jika ada yang ingin mengganti provider maka sisa pulsa yang ada sulit untuk diuangkan.
Terkait dengan penertiban ia menyampaikan hingga saat ini belum ada laporan masuk namun BI akan menyosialisasikan kepada publik.
Sebelumnya ,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyiapkan aturan perlindungan konsumen tentang Finansial Technology (Fintech) atau inovasi pembiayaan keuangan yang memanfaatkan teknologi sebagai pendukung.
"Untuk meminimalkan risiko transaksi fintech baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha perlu dibuat aturan perlindungan," kata Komisoner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono.
"Fintech memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi keuangan namun harus tetap aman," lanjut dia.(fr)