BI Berantas Penjualan Uang Palsu Marak di Media Sosial
Transaksi jual beli uang palsu masih marak di media sosial. Berdasarkan pantauan di Facebook, terdapat beberapa unggahan para pedagang uang palsu masih aktif menjajakan ke netizen.
Dalam rangka penegakan hukum terhadap terhadap akun-akun yang menjual uang palsu melalui media online, Bank Indonesia (BI) telah meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bantuan yang diminta yakni agar Kominfo bisa memblokir, menghapus, atau menurunkan sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual, beli, maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu.
Langkah preventif itu diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual uang palsu melalui media sosial dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat.
BI juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), serta seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), serta Bea Cukai.
“Kerja sama dilakukan dengan melakukan take down (penurunan) atau hapus link dan situs web yang terindikasi konten jual beli uang palsu. Baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci ‘uang palsu’ pada seluruh platform e-commerce,” terang Marlison selaku Hakim Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI dikutip dari Antara.
Undang-undang Mata Uang RI
Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, serta Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Pasal 26, setiap orang turut dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.
Advertisement