Bharada E Tidak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun di Yanma Polri
Sidang komite kode etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak dipecat dari Polri.
Putusan itu diambil sidang komite etik yang terdiri dari Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting, dan anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Eliezer bersifat etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Eliezer wajib meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administrasi, demosi satu tahun," kata Ahmad Ramadhan.
Dalam menjatuhkan sanksi tersebut, sidang komisi etik Polri mempertimbangkan sejumlah hal. Bharada E dinilai belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator.
"Justru kejujuran pelanggar dengan berbagai risiko mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.
Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan serta masih berusia muda sehingga punya peluang meraih masa depan yang baik.
Bharada E juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J atas ulahnya. Bharada E juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa, 21 Februari 2023.
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Sebagai informasi, salah satu pengakuan krusial Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir J yakni mengenai Ferdy Sambo yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J. Bharada E memastikan, perintah Sambo kepadanya adalah untuk menembak Brigadir J, bukan menghajarnya.
Bharada E menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ungkap Bharada E dalam persidangan soal perkataan Sambo.
Advertisement