Bharada Eliezer Terancam 15 Tahun Penjara Pasal Pembunuhan
Mabes Polri resmi menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Joshua. Tragedi berdarah itu terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus malam.
Andi Rian menyebut, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tandasnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis 4 Agustus. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir Joshua. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM.