Bharada Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai hari ini, Senin 27 Februari 2023.
Kejagung akan mengeksekusi vonis 1 tahun enam bulan atau 18 bulan kurungan terhadap Bharada Eliezer yang ditandai dengan pemindahan terpidana Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada Eliezer dipidana penjara 12 tahun.
Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Bharada Eliezer sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dengan demikian vonis terhadap Bahrada Eliezer pun telah resmi berkekuatan hukum atau inkrah.
Bharada Eliezer terbukti membunuh Brigadir Joshua di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Namun perannya sebagai justice collaborator telah menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Di sisi lain, sidang etik Polri memutuskan Bharada Eliezer tak dipecat dari Polri.
Advertisement