Bharada Eliezer Berstatus Tersangka, Ditangkap dan Ditahan Polri
Mabes Polri telah menangkap dan menahan Bharada Eliezer, setelah ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Joshua.
Saat ini, Bharada Eliezer berada di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022.
Penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penembakan Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri," sambung Andi Rian.
Baku Tembak Ajudan Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Polri menyebut Brigadir Joshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. Peristiwa itu baru diungkap pada Senin, 11 Juli lalu.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir Joshua mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada Eliezer. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada Eliezer. Sementara tembakan Bharada Eliezer mengenai Brigadir Joshua hingga tewas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kejanggalan tewasnya Brigadir Joshua. TGPF tersebut dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satu pihak eksternal yang masuk dalam tim tersebut yakni Komnas HAM.