Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Minta Ferdy Sambo Dkk Dihadirkan
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tidak mengajukannya eksepsi ini sesuai dengan saran penasehat hukum Bharada E dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Menurut terdakwa Bharada E, untuk eksepsi dirinya telah menyerahkan ke penehat hukum.”Kita menyerahkan ke penasehat hukum,” ujarnya usai diberi kesematan majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2022.
Setelahnya penasehat hukum Bharada E, yaitu Ronny Talapesi mengatakan, ada beberapa catatan atas dakwaan, dimana dakwaan sudah cepat dan cermat. “Tetapi kami tidak mengajukan eksepsi,” tegasnya yang diberi kesempatan berbicara di sidang PN Jakarta Selatan.
Ronny Talapesi juga mengatakan untuk sidang selanjutnya, pihaknya meminta menghadirkan empat saksi. Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kata Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo untuk dihadirkan di sidang ini. “Mereka dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.
Alasan penasehat hukum terdakwa menghadirkan sidang Ferdy Sambo DKK, karena mereka ini lokasinya berada di Jakarta, sehingga lebih mudah. Kemudian untuk mempercepat agar sidang bisa lebih praktis waktunya bisa cepat.
Namun, majelis hakim yang dipimpin o Wahyu Iman Santoso, dan dua anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Santoso, menyebutkan, bahwa saksi-saksi yang disebutkan, itu tetap akan dihadirkan di sidang. Namun mereka dihadirkan nanti setelah di akhir-akhir sidang.”Tetap kita akan hadirkan, saat sidang mau berakhir,” tandasnya.
Menurut majelis hakim, dalam sidang ini, juga akan dihadirkan sebanyak 61 saksi. Karena perkaranya dilihat sejenis, dan satu-satu atau diperiksa secara bersamaan, maka- bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU), bisa sidang digelar lebih praktis. Misalnya selain yang ada di Jakarta atau yang sedang tidak berada di Jakarta, dan tempatnya jauh, maka bisa dilakukan dengan zoom. “Jadi ini untuk mempercepat sidang dan juga dilakukan dengan hemat,” tegas majelis hakim di persidangan.
Sebagaimana diketahui dalam sidang perdana, menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, pada Senin 17 Oktober 2022. Dalam sidang tersebut dakwaan dibackan secar abergantian oleh 16 jaksa.
Dalam sidang perdana, Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi. Mantan Kadif Propm Mabes Polri ini langsung membantah setelah jaksa membacakan surat dakwaan pada sidang, Senin 17 Oktober 2022. Pembacaan eksepsi dijadwalkan pada sidang lanjutan yaitu pada Kamis 20 Oktober 2022, mendatang.
Advertisement