Bharada E Mengaku Berdosa Ikuti Perintah Sambo
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengaku berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang merupakan atasan Bharada E. “Saya merasa berdosa Yang Mulia karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo),” ujar Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 30 November 2022.
Menurut Bharada E dirinya takut untuk menolak perintah dari atasannya, Ferdy Sambo di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Tepatnya saat disuruh menembak Brigadir J yang tak lain adalah sahabatnya yang sama-sama anggota Polri yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Dikatakan oleh Bharada E, dirinya mengaku merasa takut dengan atasannya yang mempunyai jabatan saat itu sebagai Kadiv Propam Polri. “Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo),” ucap Richard.
Bharada E juga menjelaskan alasan dirinya takut menolak perintah Ferdy Sambo, karena pangkatnya yang bintang dua. Tentu saja pangkat itu sangat jauh dengan dirinya yakni Bharada. “Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya juga di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terdakwa Bharada E, mendapat dukungan mental. Yaitu beberapa karangan bunga yang berjejer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.
Karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan, pada Senin siang, berisi atas dukungan dan semangat Bharada E. Di antaranya terkait penerapan pasal 51 ayat 1 KUHP untuk Bharada E.
Tulisannya berbunyi “Justice For Elizer. Perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP. #TorangDengichad #CitaratanusantaraI,” tulis karangan bunga yang mengatasnamakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang). Ada juga yang bertuliskan, “Jangan menyerah Richard. Kejujuranmu yang Diharapkan Publik. Keep Spirit & Tetap Konsisten, Keadilan Harus DItegakkan Untuk Richard & Bang Joshua. God Bless You” -Nimas & Dian Kawanua- (Hongkong)
Sebagai catatan pasal 51 ayat 1 KUHP yakni, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”