Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukungnya Wuuu…
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Kontan para keluarga dan teman dari terdakwa berteriak wuuu.. pada sidang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, menjadi riuh.
“Wuuu. Tidak adil, tidak adil,” ujar pendukungnya usai JPU membacakan tuntuntan terhadap terdakwa Bharada E.
Suasana riuh berlangsung sekitar 5 menit lamanya, saat JPU masih meneruskan pembacaan tuntutan Bharada E. “Dia (Eliezer) anak baik dan hanya mengikuti perintah,” ujar pendukung Bharada E.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso terpaksa menunda sidang untuk beberapa waktu. Kemudian meminta pengamanan dalam (pamdal) guna mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang untuk mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang.
”Mohon maaf sidang diskors. Untuk petugas keamanan mohon bantuan mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang,” tandasnya.
Usai para pendukung keluar dari ruangan, sidang kemudian dilanjutkan kembali. Tetapi ada beberapa keluarga Bharada E yang masih berada di ruangan. Setelah kondisinya tenang, JPU kemudian membacakan amar puntutan pidana atas terdakwa Bharada E.
Setelah pembacaan amar tuntutan, hakim Wahyu Iman Santoso mempersilahkan tim penasehat hukum Bharada E menanggapi tuntutan jaksa.
Oleh penasehat terdakwa Bharada E menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Nantinya pada sidang lanjutan pihak terdakwa akan membuat nota pembelaan atau pledoi Selma satu pekan ke depan.
Seperti diketahui kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J, terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.