Bharada E Akui Menembak Brigadir J Atas Perintah Atasannya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC) kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada hari ini, Senin 8 Agustus 2022.
Berkas pengajuan itu diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Yumara tiba di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 13.10 WIB.
"Pada hari ini kami datang ke LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," kata Deolipa kepada wartawan
Bertujuan untuk membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," Deolipa melengkapi keterangannya.
Justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum Bharada E membawa sejumlah dokumen untuk memohon perlindungan saksi dan JC. Dokumen itu di antaranya fotokopi surat kuasa dan surat permohonan saksi Bharada E.
Setelah berbicara dengan wartawan, mereka langsung memasuki Kantor LPSK sambil membawa sejumlah berkas.
Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendatangi penyidik dan Bharada E secara langsung di Bareskrim berkaitan dengan pengajuan justice collaborator Bharada E, Selasa 8 Agustus 2022 besok.
"Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan, setelah kita bertemu dengan penyidik," kata Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur 8 Agustus 2022.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan. "Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin.
Diperintah Atasan
Burhanuddin punya keyakinan mengajukan justice collaborator kepada LPSK setelah Bharada E membuat pengakuan ia menembak Brigadir Nofriansyah Yosua (J) atas perintah atasannya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," ujar kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin 8 Agustus 2022.
Burhanuddin mengatakan, pengakuan tersebut telah disampaikan kliennya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik dari Timsus Polri. Dalam pengakuannya, Bharada E juga mendapatkan tekanan dari sang atasan untuk menembak teman satu korps-nya tersebut.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," jelasnya.
Burhanuddin memastikan, sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan. Bukan atasan ketika dia ditugaskan. Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Advertisement