Betah Jualan Kaligrafi di Indonesia, Seorang WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Madiun
Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Kepala seksi Informasi Sarana dan Komunikasi (Infokim) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Fajar Harry di Madiun, Selasa mengatakan, WNA Pakistan yang dideportasi tersebut adalah Muhammad Asam Aslan (47). WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari lamanya.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 30 April 2014. Empat tahun berada di Indonesia, yang bersangkutan belum pernah meninggalkan Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal," ujar Fajar kepada wartawan.
Menurut dia, keberadaan WNA tersebut di wilayah Madiun diketahui berdasarkan laporan anggota dari tim pemantau orang asing (Timpora). Pada saat ditangkap, yang bersangkutan bersama kedua rekannya yang juga warga Pakistan. Yakni, Mohammad Ramzan (40) dan Muhammad Imran (36).
"Setelah diperiksa, dua rekannya ini ternyata DPO Kantor Imigrasi Bandung. Karena itu, keduanya langsung kami serahkan ke Imigrasi Bandung guna penindakan lebih lanjut. Sementara Muhammad Asam diproses di kantor Imigrasi Madiun," kata Fajar.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, selama empat tahun di Indonesia, yang bersangkutan mengaku berjualan kaligrafi dengan berpindah-pindah kota. Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, dan hingga akhirnya tertangkap di Madiun.
Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dilakukan deportasi. Selain deportasi, kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan. Dengan demikian, ia tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu enam bulan lamanya.
"Sesuai rencana, yang bersangkutan akan dideportasi pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 menuju Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Pakistan," tambahnya.
Dengan dideportasinya Muhammad Asam, maka Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi empat WNA selama kurun waktu Januari hingga Mei 2018. Keempat WNA tersebut berasal dari Bangladesh, Malaysia, Yaman, dan Pakistan.
Advertisement