Insya Allah Beliau diberikan kesehatan. Beliau diberikan ketabahan. Karena tentunya mengahadapi tekanan baik proses hukum dan prosedur hukum ini membutuhkan mental yang sangat kuat," ujarnya. Selanjutnya, Sandi juga berharap agar proses hukum yang kini sedang dijalani Dhani penuh dengan keadilan. Hukum katanya, tak tajam ke satu sisi dan tumpul ke sisi yang lain. "Hukum itu tidak digunakan untuk memukul lawan, tapi memihak kepada kawan. Itu harapan kita," kata Sandiaga. Kendati demikian, Sandi mengaku tim Prabowo-Sandi tak akan melakukan intervensi hukum terhadap kasus yang kini membelit suami artis Mulan Jameela tersebut. "Kita tidak akan melakukan intervensi. Saya hanya datang memberikan simpati, ini proses hukum. Sebagai sahabat tentunya prihatin," kata dia. Sementara itu, dalam perkara ini, Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd)