Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi tedakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, untuk pertama kalinya. Sandi tiba pukul 09.40 WIB, Sabtu 16 Februari 2019, dengan kawalan ketat kepolisian. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu langsung masuk menuju rutan, tanpa berdiri di antrean pembesuk lebih dahulu. Mengenakan kemeja polo biru khasnya, tak ada bingkisan apapun yang di bawanya menuju dalam rutan. Ia juga menolak berkomentar apapun terkait kedatangannya, kepada awakmedia. Tak berselang lama Sandi pun keluar dari Rutan Medaeng pukul 10.10 WIB. Ia mengaku prihatin dengan keadaan Dhani. Namun, ia menyebut musikus Dewa 19 itu tetap tersenyum meski sedang menjalani penahanan. "Kami prihatin keadaan Beliau, dan alhamdulillah hari ini Beliau senyum. Jadi hadapi dengan senyuman betul-betul Beliau lakukan. Beliau miliki spirit sangat postitif dan Beliau sampaikan kalau sehat-sehat saja," kata Sandi. Sandi mengaku selama 15 menit mereka berbincang di dalam Rutan, Dhani lebih banyak tersenyum. Dan tak mengeluhkan apapun. "Enggak ada (keluhan) dia senyum-senyum aja. Beliau senyum, selama 15 menit ngobrol beliau senyumnya 14 setengah menit," kata Sandi. Dhani, kata Sandi juga diperlakukan dengan baik. Kader Partai Gerindra itu juga menitipkan salam kepada rekan politisi dan relawannya, di luar tahanan. "Insya Allah Beliau diberikan kesehatan. Beliau diberikan ketabahan. Karena tentunya mengahadapi tekanan baik proses hukum dan prosedur hukum ini membutuhkan mental yang sangat kuat," ujarnya. Selanjutnya, Sandi juga berharap agar proses hukum yang kini sedang dijalani Dhani penuh dengan keadilan. Hukum katanya, tak tajam ke satu sisi dan tumpul ke sisi yang lain. "Hukum itu tidak digunakan untuk memukul lawan, tapi memihak kepada kawan. Itu harapan kita," kata Sandiaga. Kendati demikian, Sandi mengaku tim Prabowo-Sandi tak akan melakukan intervensi hukum terhadap kasus yang kini membelit suami artis Mulan Jameela tersebut. "Kita tidak akan melakukan intervensi. Saya hanya datang memberikan simpati, ini proses hukum. Sebagai sahabat tentunya prihatin," kata dia. Sementara itu, dalam perkara ini, Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd)