Besuk Dhani 3,5 Jam, Mulan Dapat Perlakuan Khusus?
Setelah tiga setengah jam lamanya berkunjung ke Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng, Surabaya, istri terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, Mulan Jameela akhirnya keluar.
Tiba di Rutan Medaeng sejak 08.50 WIB, Mulan kemudian baru masuk sekitar pukul 09.30 WIB, pelantun lagu Mahluk Tuhan Paling Seksi itu baru keluar tepat pukul 12.45 WIB, Senin, 11 Februari 2019. Padahal jam berkunjung untuk keluarga dan kerbat di Rutan Medaeng ini maksimal hanya mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB saja. Tak ada sepatah katapun yang dikatakannya, Mulan hanya tertunduk, sebagian wajahnya ditutupi dengan hijab syar'i warna biru mudanya, seakan menghindari bidikan kamera para awak media yang menantinya. Dengan didampingi satu orang wanita di sebelahnya. Mulan lalu pergi dengan menaiki mobil Mercedez mewah berwarna hitam. Mobil ini juga yang mengantarkannya saat dia datang tadi pagi. Salah satu kuasa hukum Dhani, Sahid, mengatakan jika kedatangan Mulan ke Medaeng, hingga 3,5 jam lamanya, itu hanya untuk mengobrol dan mengetahui keadaan suaminya. "Dia sebagai istri, biasa dia besuk suaminya, bagaimana lihat kondisinya, sehat tadi. Duduk ngobrol biasa," kata dia, ditemui di Rutan Medaeng. Selain itu, kata Sahid, Dhani juga menanyakan soal keadaan keluarga dan anak-anaknya di Jakarta, sepeninggal ia menjalani penahanan. "Di ruang kunjungan, Dhani juga menanyakan keadaan keluarganya yang di sana juga, yang di Jakarta," ujar Sahid. Sementara itu soal jam besuk Mulan yang melebihi batas maksimal kunjungan, Sahid mengatakan hal itu disebabkan karena hari ini Dhani menerima kunjungan dari sejumlah rekan politisinya. "Karena banyak temennya (besuk) juga, namanya masih nunggu batasnya juga," katanya. Kendati demikian, Kepala Rutan Medaeng Teguh Pamuji, mengatakan Mulan tak mendapat perlakuan khusus apapun saat membesuk suaminya. Ia mengatakan jika masuknya Mulan ke tahanan, berbarengan dengan kuasa hukum yang di saat yang sama juga melakukan konsultasi hukum kepada Dhani, jelang sidang keduanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019, esok. "Ndak ada (perlakuan khusus) Mas, jadi ini dia kan pakai pengacara mas, jadi itu sekaligus nemani pengacara, ada beberapa yang disampaikan di sana sehingga dia mengikuti jadwalnya pengacara," kata Teguh, saat dikonfirmasi. Jam besuk kuasa hukum pengacara sendiri diatur pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983. "Pertimbangannya kan dia (Mulan) juga dari jauh, jadi dia ikut jam besuknya pengacara, karena banyak yang disampaikan juga," kata Teguh. (frd) Like
Advertisement