Besok Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Temui Staf Presiden
Kasus Baiq Nuril Maknun terpidana kasus Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronika (ITE). Mendapat tanggapan positif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Setelah menyerahkan surat penangguhan kepada Kejaksaan Agung pada 12 Juli 2019 lalu, Fauzi, Aziz, tim kuasa hukum Baiq Nuril, mengungkapkan kasus Baiq Nuril telah mendapatkan penangguhan.
“Kemarin (12 Juli) Alhamdulillah eksekusinya sudah ditangguhkan Jaksa Agung,” ungkapnya.
Aziz melanjutkan pada Senin, 15 Juli 2019, pihaknya akan menemui Kepala Kantor Staf Kepresidenan untuk menyerahkan pertimbangan amnesti Baiq Nuril.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan kantor Staf Kepresidenan terkait dengan amnesti pada 11 Juli 2019 lalu.
Menjelang agenda penyerahan pertimbangan amnesti ke Kantor Staf Kepresidenan besok, ada berbagai aksi solidaritas yang digalang oleh organisasi, komunitas maupun aliansi yang bergerak untuk mendukung Baiq Nuril.
Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, daerah asal Baiq Nuri, aliansi Gerakan #savebaiqnuril, dalam rilisnya, menerangkan menggelar aksi solidaritas di acara car free day, di Jalan Udayana, Mataram berupa pengumpulan tanda tangan untuk mendukung amnesti Baiq Nuril.
Daerah lain juga menggelar hal serupa, salah satunya di Kota Malang, acar tersebut diinisiasi oleh Tiang Angkatan Muda Mahasiswa Pelajar Indonesia Lombok (Tammpil), dengan menggelar acara diskusi publik di Jalan Joyosuko Metro No. 42, Merjosari, Kota Malang.
Menanggapi hal tersebut, Fauzi Aziz, menyampaikan sangat mengapresiasi berbagai gerakan otonom yang memberikan dukungan untuk Baiq Nuril.
“Semakin banyak gerakan otonom yang mendukung amnesti Baiq Nuril, semakin bagus untuk menyuarakan keadilan,” tutupnya. (teo)