Besok Sidang Putusan Pilkada Surabaya, PDIP Optimis Menang
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan keputusan terkait sengketa Pilkada Surabaya antara Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji pada Selasa, 16 Februari 2021.
Tim Eri Cahyadi-Armudji mengaku sangat optimis jika gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman bakal ditolak oleh MK. DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya selaku partai pengusung paslon Eri-Armuji siap menerima putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Surabaya.
"Besok kami siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK. Paslon Eri Cahyadi-Armuji juga akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan keputusan sengketa itu," kata Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono, Senin 15 Februari 2021.
Menurut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, PDIP Surabaya yakin gugatan yang dilayangkan oleh tim Machfud Arifin-Mujiaman ditolak MK. Sebab ia menilai, gugatan itu tidak memiliki legal standing. Sebab selisih suara antara Eri-Armudji dengan Machfud-Mujiaman terlalu tebal.
Seperti diketahui, selisih suara paslon Eri Cahyadi-Armuji menang 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik. Selisih suara yang jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK.
Awi mengatakan, ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen.
"Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia meyakini keputusan MK merupakan keputusan terbaik yang beriringan dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya yang telah memberikan suara dalam Pilkda 9 Desember 2020, yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sesuai dengan hasil penghitungan KPU, bahwa Eri-Armuji unggul dengan mendapat 597.540 suara dan paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.
Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469. Jika menggunakan data persen, Er-Ji memperoleh 56,9 persen suara. Sedangkan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman 43,05 persen suara.
"Kalau keputusan MK menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, saya yakin mayoritas rakyat Surabaya akan mensyukuri. Eri Cahyadi-Armuji dapat segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya," katanya.
Dengan begitu, Eri Cahyadi-Armuji bisa segera merealisasikan gagasan-gagasan pembangunan Kota Surabaya yang sudah disampaikan dalam masa kampanye lalu.