Besok, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Masuki Babak Akhir
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan segera memasuki babak akhir dengan terdakwa 5 orang, termasuk Ferdy Sambo. Kelima terdakwa bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Vonis Ferdy Sambo akan dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023.
Agenda sidang putusan atau vonis terhadap kelima terdakwa sebelumnya sudah dijadwalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso. Rencananya, pembacaan vonis akan dilakukan pada pertengahan Februari 2023 selama tiga hari, mulai dari 13-15 Februari pekan depan.
Kelima terdakwa tersebut, antara lain Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, serta dua ajudan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Terdakwa pertama yang akan menjalani agenda sidang pembacaan putusan atau vonis adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Pembacaan vonis terhadap keduanya dilakukan pada 13 Februari mendatang. Sehari setelahnya, diperuntukkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara untuk terdakwa Bharada Eliezer, pembacaan vonis akan dilakukan pada 15 Februari 2023. “Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Wahyu saat momen persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu.
Dikabarkan, kedua orang tua almarhum Brigadir Yosua, yakni Rosni Simanjuntak dan suaminya Samuel Hutabarat akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Jakarta.
Rosni dan Samuel dijadwalkan terbang menuju Jakarta pada Minggu,, 12 Februari 2023 siang dari bandara Sulthan Thaha Jambi. Samuel Hutabarat bersama sang istri, Rosni Simanjuntak meninggalkan kediaman mereka di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar menuju Kota Jambi pada Sabtu, 11 Februari 2023 sore sekira pukul 15.45 WIB.
Tante dari almarhum Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Dikatakan, hingga saat ini orang tua Brigadir Yosua yang akan mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin, 13 Februari 2023.
"Iya, Abang dan Kakak yang merupakan orang tua Yosua akan hadir langsung dalam sidang vonis Ferdy Sambo," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polri pada sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Nurma Dewi, diansir dari Antara, Minggu, 12 Februari 2023.
Nurma mengatakan, penyisiran tim gegana Brimob Polri dimulai pada hari ini dengan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan sebagai antisipasi ancaman bom.
Adapun Polres Jaksel mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang.
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa telah mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Eliezer 12 tahun penjara, serta delapan tahun penjara untuk Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
JPU menilai Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J. Salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah upaya Sambo menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak dengan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir Yosua.
Selain itu, ada sejumlah pertimbangan JPU untuk menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertimbangan tersebut antara lain, Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menghilangkan nyawa orang, memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatannya menimbulkan kegaduhan, hingga mencoreng nama institusi Polri.