Besok, Seminar Mengkritisi UU Kebudayaan
Surabaya: Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan menjadi Undang-Undang Kebudayaan, Dewan Kesenian Jawa Timur (DK-Jatim), langsung tancap gas. Dengan mengadakan Konsolidasi Dewan Kesenian daerah se-Jatim dengan menggelar Seminar Undang-Undang Kebudayaan, yang diikuti para aktivis kebudayaan, seniman dan segenap pengurus dewan kesenian di Jawa Timur.
Seminar bertajuk "Menakar kekuataan UU Kebudayaan sebagai lansasan hukum menuju kemajuan adab, budaya dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”. Hadir sebagai pembicara kunci adalah Dr H Soekarwo SH M Hum, Gubernur Jatim.
Seminar digelar pada Sabtu, 13 Mei 2017, mulai pk 09.00 WIB di Hotel Ibis Basuki Rahmat Surabaya City Center, dengan pembicara Ir HM Ridwan Hisyam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan Dr Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.
“Kita patut menyambut UU Kebudayaan atau tepatnya Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal ini perlu mendapat respon positif dari kalangan aktivis kebudayaan, para seniman dan pihak-pihak yang peduli terhadap kemajuan kebudayaan kita,” kata Taufik ‘Monyong’ Hidayat, Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur, Jumat (12/5).
Menurutnya, sebelum disahkan sebagai undang-undang, UU Pemajuan Kebudayaan melibatkan berbagai pihak, terutama budayawan dan pebisnis. Kendati masuk dalam program legislasi nasional 2016, RUU yang intinya akan mengatur, mengembangkan dan memelihara nilai-nilai budaya nasioal ini tak kunjung rampung.
Menurut Taufik Monyong, ada tiga materi utama dalam UU tersebut, yakni soal kelembagaan, pendanaan dan sanksi. Sekarang tinggal bagaimana mengimplementasikan perintah UU tersebut ke dalam aksi nyata yang tidak menunggu waktu lama. Ada pasal yang di antaranya menyebutkan, pengarusutamaan kebudayaan dalam pendidikan menjadi sangat penting untuk mendukung program pendidikan karakter yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru.
Sebelumnya, secara intens Taufik Monyong telah melakukan serangkaian diskusi dengan Hilmar Farid, yang dikenalnya sebagai aktivis sosial budaya itu.
Seperti diketahui, setelah menunggu selama 35 tahun, RUU Kebudayaan yang diajukan pemerintah sejak 1982 akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Kamis, 27 April 2017 lalu. Pada rapat paripurna tersebut, DPR juga mengesahkan UU Sistem Perbukuan. Kedua UU tersebut akan mempermudah pemerintah dalam menerapkan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan juga melibatkan Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kemendibud menjadi koordinator tim antarkementerian. UU Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 32 Ayat 1.
“Nah, kita memahami bahwa UUD menjamin kebebasan masyarakat dalam mengembangkan dan memelihara kebudayaan. Ini yang dibahas, jangan sampai UU Kebudayaan menghambat kebebasan tapi juga bisa mengatur kebebasan yang kebablasan,” kata Taufik Monyong, menambahkan.
Dalam catatannya, terdapat 9 manfaat yang diperoleh masyarakat dari pokok-pokok bahasan atau norma-norma saat RUU ini disahkan menjadi UU. Yakni, kebudayaan sebagai investasi bukan biaya, sistem pendataan kebudayaan terpadu, pokok pikiran kebudayaan daerah, strategi kebudayaan; rencana induk pemajuan kebudayaan, dana perwalian kebudayaan, pemanfaatan kebudayaan, penghargaan dan sanksi. UU Pemajuan Kebudayaan terdiri atas IX Bab dan 61 pasal.
Sementara itu, M Faishal Aminuddin, anggota Departemen Komunikasi dan Kerjasama Dewan Kesenian Jawa Timur mengingatkan, sesungguhnya kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi semata. Melainkan juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa kita.
Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan di masyarakat Indonesia. Karena itu, kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan sudah sewajarnya bila menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh. (adi)