Besok, Sanksi Denda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker Berlaku
Walikota Malang, Sutiaji, mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada warga yang tidak memakai masker. Aturan itu secara resmi diberlakukan pada Rabu 16 September 2020, besok.
"Nanti akan ada sidang di tempat. Besok akan kami mulai, sasarannya, semua masyarakat yang tidak menggunakan masker," tuturnya pada Selasa 15 September 2020.
Kebijakan itu, kata Sutiaji, menyusul adanya usulan dari Kejaksaan Agung agar kepala daerah segera mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Ia menambagkan, di tingkat daerah, aturan tersebut juga sudah diturunkan menjadi Perwali Nomor 30 Tahun 2020 yang mengatur terkait penegakan protokol kesehatan.
"Kejaksaan Agung sudah menyampaikan bahwa Inpres Nomor 6 Tahun 2020 harus segera dilakukan. Kami sudah mendapat instruksi langsung dari Direktur Jendral Badan Peradilan Umum dari Mahkamah Agung, sehingga bisa langsung diterapkan," katanya.
Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, jelas Sutiaji, juga sudah diatur dalam peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang tertuang dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020.
"Dalam pergub, secara tidak langsung, kalimatnya memerintahkan Bupati atau Walikota untuk melakukan kegiatan tersebut. Namun sebagai pertimbangan, kami minta surat tugas pendelegasian itu," ujarnya.
Sutiaji menjelaskan, secara legal-formal dalam situasi penanganan penyebaran Covid-19 seperti ini, langkah cepat harus diambil oleh kepala daerah.
"Acuannya sudah bisa dari Inpres itu aja. Inpres itu sifatnya mendesak dan jadi diskresi," tutupnya.
Advertisement