Besok, Samsudin Janji Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Jatim
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur rencananya akan melakukan pemeriksanaan terhadap Samsudin Jadab pemilik Pondok Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Pjs Kasubdit V Siber, Komisaris Polisi Harianto mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan besok (12 Agustus 2022) setelah ada konfirmasi kehadiran dari tim kuasa hukum Samsudin.
Padahal, pemeriksaan direncanakan dilakukan pada 8 Agustus 2022 lalu. “Harusnya Senin (8 Agustus 2022) kemarin tapi pengacaranya minta mundur. Gus Samsudin jadinya Jumat besok, mundur di hari Jumat,” kata Harianto, Kamis 11 Agustus 2022.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut adalah untuk mendalami laporan Samsudin yang masih berstatus aduan masyarakat (dumas). Sebab, ada sejumlah unsur yang dibawa belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).
"Belum (LP), karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP, kita akan kaji barang bukti besok, kalau penuhi unsur kita naikkan jadi LP," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin melaporkan, Pesulap Merah ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu 3 Agustus 2022. YouTuber pemilik akun Marcel Radhival bernama asli Haris Setianto itu dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, lewat media sosialnya.
Dalam kasus yang dilaporkan Gus Samsudin, Pesulap Merah berniat untuk membongkar trik ilmu supranatural miliknya. Ditemui usai melapor, Samsudin mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Karena banyak berita hoax di situ dan masyarakat jangan sampai menjadi korban dari berita hoax dari opini yang tidak baik," ungkapnya.
Ia melanjutkan, tindakannya melaporkan Pesulap Merah juga menjadi pelajaran kepada semua masyarakat bahwa ketika berbicara harus dilandasi fakta kenyataan yang ada. "Untuk siapa pun di media sosial, apa pun itu yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan saya laporkan. Kalau tidak bisa membuktikan dan hanya berasumsi saja, maka saya laporkan karena ini negara hukum," imbuhnya.