Besok Putusan Praperadilan Setya Novanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan melanjutkan sidang praperadilan Setya Novanto pada Kamis 14 Desember besok, dengan agenda pengajuan kesimpulan dan pembacaan putusan.
"Jadi perkara ini sudah selesai ya, kemudian selanjutnya majelis akan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan kesimpulan. Kesimpulan itu kalau mengajukan saya terima kalau tidak diajukan bukan suatu keharusan," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember.
Ketut Mulya Arsana kuasa hukum Novanto menyatakan pihaknya akan mengajukan kesimpulan.
"Kami akan ajukan kesimpulan untuk melengkapi bahwa seluruh proses persidangan sudah berjalan dengan sangat baik dan sempurna, mungkin besok kami akan ajukan tetapi tergantung termohon, kalau beliau tidak mengajukan kami juga tidak mengajukan," kata Ketut.
"Termohon, mau mengajukan apa tidak?," tanya Hakim Kusno.
"Pada prinsipnya kami dari KPK sesuai jadwal dari Yang Mulia kami akan ajukan," jawab Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.
"Jadi kalau toh ajukan kesuimpulan, karena saya itu tidak enak kalau nunda-nunda. Jadi, saya konsisten dengan jadwal saya kalau besok pagi saya minya kesimpulan, pukul 09.00 WIB kemudian mudah-mudahan pukul 14.00 WIB putusan dibacakan. Sidang saya tunda pukul 09.00 WIB untuk kesimpulan dan dilanjutkan putusan pukul 14.00 WIB, demikian sidang ditutup," ucap Kusno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu (13/12) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK.
KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Dalam sidang praperadilan itu, KPK juga sempat memutar video pemeriksaan perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Saat ditayangkan, tampak Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menanyakan soal identitas diri dari Setya Novanto.
Namun, Agus Trianto, kuasa hukum Novanto menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
"Yang mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman," kata Agus.
Kemudian, tim biro hukum KPK pun memutar kembali video pada saat Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang perdana Novanto.
"Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan," kata Indah Oktianti, anggota tim biro hukum KPK.
Kemudian, Hakim Kusno pun menerima usul pemohon bahwa rekaman itu akan dijadikan sebagai bukti.
"Saya terima usulnya pemohon untuk diserahkan ke Hakim, nanti biar diputar panitera dan saya nilai sendiri," kata Kusno.
Sebelumnya, Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang." kata Zainal.
Oleh karena itu, kata dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.
"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Zainal. (ant)