Besok, Polda Jatim Uji Coba Etle di Surabaya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan segera melakukan uji coba penerapan electronic traffic law enforcement (Etle). Hal ini terpantau menggunakan kamera CCTV di Kota Surabaya, pada 8-14 Januari 2020.
Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, uji coba ini merupakan tes sebelum penerapan Etle bisa dijalankan.
"Jadi kita lakukan uji coba, karena Ibu Walikota Surabaya (Tri Rismaharini) meminta bulan ini agar segera diterapkan. Bulan ini rencananya kita lakukan di dua daerah, yakni Surabaya dan Sidoarjo. Baru bulan ketiga akan kita terapkan di seluruh daerah," ujar Budi usai sosialisasi penerapan di Gedung RTMC Polda Jatim, Surabaya, Selasa 7 Januari 2020.
Ia mengatakan, ada 25 kamera yang tersebar di berbagai titik di Surabaya. Di antaranya 20 kamera yang memantau di persimpangan, dan lima kamera untuk mengukur laju kendaraan.
Budi menjelaskan, Etle memudahkan pihak kepolisian melakukan tilang pada pelanggar. Jenis-jening pelanggaran itu diantaranya menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan, dan pelanggaran lainnya.
"Bahkan, meski kaca film itu gelapnya 80 persen bisa kita tembus," ungkap Budi.
Nantinya, bagi para pelanggar akan terdata langsung di server milik Ditlantas Polda Jatim. Dari situ, akan langsung dibuatkan surat yang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Para penerima surat tilang akan mendapat formulir yang dilampirkan dengan surat biru untuk pembayaran denda jika mengakui, serta surat merah jadwal sidang jika ada yang merasa keberatan dengan tilang yang diberikan. Dalam formulir yang dikirimkan polisi juga memberikan bukti foto pelanggaran.
Kalau ada yang tidak membayar, maka otomatis sistem akan memblokir administrasi kendaraan yang dimiliki.
Sementara itu, saat disinggung kalau melanggar karena kondisi darurat seperti memberi jalan kepada ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan aparat kepolisian, dan TNI yang bertugas akan diberi pengecualian.
"Himbauan kami karena sudah otomatic by system, kami harap pengendara lebih hati-hati dan tidak melanggar aturan yang ada," pungkasnya.