Besok, Pakde Karwo Tetapkan Kenaikan Besaran UMK Jatim
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) mengabulkan permintaan buruh tentang kenaikan upah antara 8 persen hingga 24,7 persen, demi menghapus disparitas upah antara satu daerah dengan daerah lain.
Rencananya Pakde mengatakan pihaknya akan mengumumkan kenaikan UMK ini besok, Jumat 16 November 2018. "UMK Besok saya umumkan," kata dia saat ditemui di salah satu hotel di Surabaya, Kamis, 15 November 2018.
Sebab, kata Pakde, jika mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan, maka disparitas upah antar daerah justru akan semakin lebar.
Kendati demikian kata Pakde mengatakan usulan itu tetap akan memperhatikan kemampuan dari UMKM maupun industri yang berada di wilayah masing-masing.
"Kita tampung aspirasinya tapi tidak bisa sepenuhnya, karena kita juga harus memperhatikan sisi UMKM. Nanti gak mampu di situ," ujarnya.
Untuk diketahui dari seluruh usulan UMK 2019, Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi, yakni Rp3,871 juta, naik dari UMK 2018 yang hanya sebesar Rp3,583 juta. "Paling tinggi Surabaya," kata Pakde.
Sedangkan daerah dengan usulan UMK terendah adalah Kabupaten Magetan, sebesar Rp1,631 juta. Angka itu sedikit lebih tinggi di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,630 juta. (frd)
Advertisement