Besok, Nasib Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Ditentukan
Hampir delapan tahun lamanya, Luna Maya dan Cut Tari menyandang status tersangka terkait kasus dugaan video mesum bersama Ariel NOAH pada 2010 lalu. Ketika itu, Ariel NOAH diduga melakoni adegan seksual secara terpisah dengan Luna Maya dan Cut Tari.
Dalam kasus ini, Ariel NOAH telah dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara. Sedangkan kasus Luna Maya dan Cut Tari menguap begitu saja tanpa ada kejelasan, padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melihat hal itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (PL3HI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. LP3HI meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Luna Maya dan Cut Tari.
Tak hanya itu, LP3HI juga berharap dengan dilakukan sidang praperadilan kedua artis cantik ini memiliki status yang jelas.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun. Kami mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakkan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI," jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
"Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa. Dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakkan hukum," tambahnya.
Sidang praperadilan kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari pun telah memasuki babak akhir. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa besok, 7 Agustus 2018.
Jika praperadilan dikabulkan hakim, tentu status tersangka yang selama hampir delapan tahun disandang Luna Maya dan Cut Tari bisa digugurkan. Namun jika praperadilan itu ditolak, maka kemungkinan kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari akan kembali digulirkan. (amm)
"Ada gugatan dari LP3HI yang mengajukan pada 5 Juni 2018. Sidang sudah berlangsung, tinggal putusannya 7 Agustus 2018. Saya tidak mengikuti persidangannya, silahkan datang saja 7 Agustus. Nanti akan diuraikan pertimbangannya dan apa putusan hakimnya," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.