Besok, Mensos Idrus Marham Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 26 Juli 2018 akan memanggil kembali Menteri Sosial Idrus Marham. Pemanggilan pengurus DPP Partai Golkar ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Idrus dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terhadap tersangka Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Besok Kamis (26/7) direncanakan pemeriksaan Idrus Marham sebagai saksi dalam kasus ini," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2018 seperti dikutip media Jakata.
Febri menambahkan pemeriksaan Mensos ini untuk klarifikasi terkait kedekatannya dengan tersangka, termasuk pertemuan-pertemuan dengan tersangka. Meski demikian, Febri enggan menjelaskan secara terperinci apa saja materi pemeriksaan Idrus nantinya.
"Masih ada yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut, misalnya kemarin kan dilakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi pertemuan-pertemuan dengan tersangka, itu sudah kami tanya. Dan setelah kami pelajari, ada yang perlu didalami lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Febri, KPK juga dalam upaya mendalami kedekatan saksi dengan dua tersangka itu, termasuk hasil-hasil pertemuan yang pernah diungkapkan tersangka saat diperiksa KPK.
"Apakah itu dalam konteks pertemuan resmikah, kedinasan atau pertemuan lain yang membicarakan proyek Riau-1, itu perlu dikonfirmasi apakah benar atau tidak," ujar Febri.
Diinformasikan, dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 ini KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dari hasil tangkap tangan Eni, KPK berhasil mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni. (wit)
Advertisement