KPU Kabupaten Mojokerto Distribusikan Logistik Pilkada, Sabtu 23 November 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mulia mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke TPS yang ada di 18 Kecamatan mulai Sabtu sampai Selasa, 23-26 November.
Selanjutnya, distribusi selama dua hari berikutnya diteruskan ke PPS sampai TPS atau paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, proses setting (penyortiran dan perakitan) logistik dilakukan selama seminggu, 6-13 November. Dilanjutkan pengemasan (packing) mulai 14 hingga paling lambat 22 November, atau sehari sebelum pendistribusian ke PPK sampai TPS.
“Prinsip KPU dalam pengelolaan logistik Pemilu dan Pilkada adalah ketepatan. Tepat waktu, jumlah, jenis, kualitas, sasaran dan biaya,” terang Afnan, Jumat 22 November 2024.
Rakor dihadiri Kabag OPS Polres Mojokerto Kompol Hendro dan Kabag OPS Polresta Mojokerto Kompol Sunar serta Danramil dan Kasi Umum Kodim 0815 Mojokerto. Afnan mengungkapkan, KPU menggandeng PT Pos Indonesia –yang juga turut hadir dalam rakor- untuk mendistribusikan seluruh logistik Pilkada serentak 2024.
“KPU wajib melakukan pemantauan penuh dengan dibantu TNI dan Polri untuk memastikan proses pendistribusian logistik berjalan lancar, aman dan tepat waktu sampai tujuan,” ujar Afnan.
Sesampainya di kecamatan, tugas dan tanggung jawab pengelolaan dan penyaluran logistik dipegang oleh PPK dan PPS ketika sampai di kelurahan. Adapun tugas panitia ad hoc Pilkada itu meliputi:
Menyalurkan logistik ke PPS/KPPS sesuai jadwal atau tepat waktu.
Menyiapkan BTTB PPK kepada PPS/KPPS.
Melakukan koordinasi dengan Camat, Panwas Kecamatan dan aparat keamanan untuk pengamanan selama pendistribusian logistik.
Jika logistik dikirim langsung dari kecamatan ke TPS, maka PPK harus berkordinasi dengan lurah atau kepala desa, panwas kecamatan, PPS dan aparat keamanan setempat.
Melaporkan penerimaan logistik kepada KPU melalui saluran digital Sistem Informasi Logistik (Silog) Pilkada.
Tugas dan kewajiban yang sama juga dilakukan PPS dalam proses pendistribusian logistik pilkada ke KPPS.
Afnan menjelaskan, untuk tempat penyimpanan logistik sebelum dan sesudah pelaksanaan pemungutan suara harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain, lokasi harus terbebas dari banjir, memiliki instalasi listrik memadai, ventilasi yang baik dan tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap.
“Selain itu faktor keamanan tempat menyimpan logistik harus terjamin. Antara lain harus ada pintu gerbangnya dan pagar yang keliling tempat penyimpanan logistik dan ditempatkan empat petugas yang menjaga secara bergiliran setiap 12 jam ada dua orang,” jelasnya.
Adapun ragam logistik yang didistribusikan yakni untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Mojokerto. Logistik perlengkapan meliputi:
Perlengkapan pemungutan suara yang mencakup kotak dan surat suara; tinta; bilik pemungutan suara; segel; alat untuk memberi tanda tanda pilihan dan TPS.
Perlengkapan pemungutan suara lainnya yakni salinan DPT; salinan daftar Pemilih tambahan; daftar Pasangan Calon; label identitas kotak suara untuk setiap jenis pemilu; Kotak Hasil TPS; Kotak rekapitulasi.
Dukungan perlengkapan lainnya meliputi sampul kertas; tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi; karet pengikat surat suara; lem/perekat; kantong plastik; bolpoin; segel plastik; spidol; formulir;
Stiker nomor kotak suara; tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan alat bantu tuna netra.
Jenis surat suara yang didistribusikan ada dua jenis yakni warna merah maroon untuk Pilgub Jatim dan warna biru muda untuk Pilbup Mojokerto yang jumlahnya sama yakni sebanyak 867.583 lembar. Sedangan surat suara untuk Pemilihan Walikota-Wakil Walikota berwarna hijau.
Di dalam surat suara Pilgub Jatim terpampang foto tiga pasangan calon. Sedangkan di Pilbup Mojokerto hanya ada dua gambar paslon yakni Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi nomor urut 1 dan Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian nomor urut 2.