Besok, Kejari Kediri Terima Pelimpahan Kasus KDRT Ferry Irawan
Kejaksaan Negeri Kota Kediri Kamis 16 Maret 2023 besok dijadwalkan akan menerima limpahan berkas perkara dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dari Polda Jatim. Kasus dengan tersangka Ferry Irawan terhadap isterinya Vena Melinda.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad membenarkan soal kasus yang melibatkan artis. "Iya mas, besok akan ada pelimpahan ke Kejari Kota Kediri dari penyidik Polda Jatim, perkara dan barang bukti atas nama FI, " balasnya. aplikasi Whatsapp Ngopibareng.id Rabu 15 Maret 2023
Sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk penanganan kelanjutan kasus perkara tersebut. "Iya kita siapkan ruangan untuk penerimaan pelimpahan dan jaksa penuntut umum yang akan menerima tersangka dan barang bukti serta menyidangkan perkara tersebut," pungkasnya.
Seperti dilaporkan Ngopibareng. id sebelumnya pihak kepolisian menyatakan, jika berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda, sudah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kelengkapan berkas perkara KDRT tersebut tertanggal Selasa, 14 Maret 2023.
"Kami update terkait perkembangan penanganan kasus KDRT yang dialami oleh saudari Venna Melinda. Berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan," kata Dirmanto, kepada wartawan.
Dirmanto mengungkapkan, nantinya berkas perkara itu, rencananya baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis, 16 Maret 2023, mendatang.
"Kemudian rencana tindak lanjut bahwa hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri," ucapnya.
Dengan demikian, kata Dirmanto, sidang dengan terdakwa Ferry Irawan tersebut, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jatim. Yakni, di kota tempat kekerasan tersebut terjadi.
"Sidangnya kemungkinan besar di Kota Kediri. Nanti dikomunikasikan dengan teman-teman dari kejaksaan disana," jelasnya.
Advertisement