Besok, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Menteri Kominfo
Menteri Kominfo Johnny G Plate (JGP) dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh jaksa penyidik di Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada Rabu 15 Maret 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, pemeriksaan ini terkait kebijakan menteri dalam perencanaan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI di kementerian Kominfo.
”Kita siap memeriksa Menteri Kominfo,” ujarnya dikutip tempo.co, Selasa 14 Maret 2023.
Dikatakan oleh Ketut Sumedana, Menteri Kominfo JGP dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari kementerian terkait.
Pemeriksaan pihak Kejaksaan Agung terhadap Menteri Kominfo ini, adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah memintai keterangan JGP sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023. Pada panggilan sebelumnya, JGP berhalangan hadir karena mendampingi Presiden Joko Widodo di Medan pada Kamis 9 Februari 2023.
Menteri JGP diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI di kementeriannya alias Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Merujuk Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang panggilan saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Isinya saudara JGP tidak dapat hadir pemanggilan pada hari ini dengan alasan mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan,." ujarnya Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana dikutip dari laman Kejaksaan.go.id Kamis 9 Februari 2023 lalu.